Wikipedia

Hasil penelusuran

Awal sebuah harapan

Dengan Pendidikan, Sebuah Harapan Akan Selalu Ada.

Sebuah langkah kecil

Sebuah langkah kecil yang akan mampu merubah sebuah bangsa.

Untuk sebuah tujuan mulia

Indonesia Jaya...!!!!!!!.

Rabu, 24 September 2014

Mendesaknya Reformasi Agraria



Belakangan Indonesia merupakan salah satu Negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di Dunia, alih – alih persoalan kesejahteraan dan pengangguran  dapat teratasi justru yang terjadi sebuah jurang kesenjangan pendapatan yang semakin menganga ( indeks gini 0,41). Jika dipilah satu per satu, sektor penompang pertumbuhan ekonomi Nasional sebagian besar ditopang oleh sektor jasa (tersier) yang tergolong sektor padat modal yang moncer meninggalkan sektor lainya. Sektor  pertanian (primer) dan sektor industri (sekunder) yang merupakan sektor padat karya justru terpuruk.
Dalam teori pertumbuhan ekonomi W.W. Rostow disebutkan, perekonomian dimulai dari perekonomian  tradisional, selanjutnya ke perekonomian transisi dan akhirnya ke perekonomian matang. Hal tersebut dapat diartikan bahwa fondasi dari perekonomian merupakan sektor tradisional atau pertanian selanjutnya menuju ke sektor transisi yang dapat diartikan sebagai sektor industri atau manufaktur dan akhirnya menuju perekonomian yang matang yang sudah bergantung pada sektor jasa. Namun yang terjadi di Indonesia justru lompatan dari sektor pertanian dan industri yang masih rapuh menuju sektor jasa yang notabene merupakan sektor padat modal. Akibatnya, banyak tenaga kerja produktif di Indonesia yang tidak terserap pasar kerja dan pengangguran semakin meningkat dan kesenjangan pendapatan semakin lebar.
Terpuruknya sektor pertanian
Salah satu penyebab pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah terpuruknya sektor pertanian. Dalam sepuluh tahun terakhir, rata – rata sektor pertanian hanya tumbuh sebesar 3 persen per tahun jauh dibawah pertumbuhan ekonomi Nasional yang berada pada kisaran angka 6 persen per tahun, bandingkan dengan pertumbuhan sektor tersier seperti jasa dan keuangan yang tumbuh sampai 7-8 persen pertahun. Hal tersebut sungguh ironis mengingat hampir separuh penduduk Indonesia hidup pada sektor pertanian. Akibatnya banyak rumah tangga tani yang hidup dibawah garis kemiskinan. Berdasarkan sensus pertanian tahun 2013 sebanyak 26,14 juta rumah tangga tani hanya menguasai lahan sebesar 0,89 ha jauh di bawah standar skala ekonomi minimal yaitu sebesar 2 ha.  Banyaknya jumlah rumah tangga tani yang menggantungkan hidup dengan lahan dibawah standar skala ekonomi salah satunya dipengaruhi oleh banyaknya alih fungsi lahan pertanian. Selama 10 tahun terakhir, jumlah lahan pertanian di Indonesia susut sebesar 600.000 ha.  Penyusutan lahan pertanian yang terjadi di Indonesia sayangnya tidak sejalan dengan transformasi tenaga kerja pertanian ke sektor industri atau manufaktur. Hal ini ditunjukan pengukuran sepanjang tahun 1955-2002 yang menunjukan bahwa dari setiap 1 persen penurunan lahan pertanian, Indonesia hanya mampu menurunkan ketergantungan sumber lapangan kerja dari sektor pertanian sebesar 0,43 persen. Akibatnya,  banyak tenaga kerja yang berasal dari sektor pertanian pedesaan melakukan urbanisasi dan masuk ke sektor informal. Selain hal diatas, ketimpangan dalam hal kepemilikan lahan juga terjadi. Pengukuran rasio gini dalam kepemilikan lahan di Indonesia menunjukan disparitas yang nyaris sempurna yaitu sebesar 0,7 persen. Selain itu data dari BPN menyebutkan, sebesar 56 persen aset yang berupa tanah, lahan perkebunan dan properti hanya dikuasai oleh 0,2 persen penduduk Indonesia. Ketimpangan dalam hal kepemilikan lahan di Indonesia ini menunjukan bahwa dampak dari liberalisasi pertanian yang semakin mengkhawatirkan. Kebijakan – kebijakan pemerintah yang pro petani seperti redistribusi lahan kurang begitu diperhatikan. Akibatnya sektor pertanian semakin terpuruk dan dampaknya sangat terasa sampai saat ini.
Reformasi agraria
Salah satu cara yang paling efektif dalam mengatasi permasalahan pertanian di Indonesia saat ini yaitu dengan reformasi agraria. Di saat terpuruknya sektor pertanian saat ini, reformasi agraria menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan. Reformasi agraria dalam arti sempit dapat diartikan sebagai redistribusi ulang lahan pertanian atas dukungan penuh dari pemerintah. Selain itu, reformasi agraria juga mencakup kebijakan dalam bidang kredit, pelatihan dan penyuluhan, penyatuan tanah dll. Cousins (2007) menyebutkan, reformasi agraria juga mencakup beberapa hal antara lain kepastian penguasaan lahan bagi buruh tani dan buruh penyewa yang dapat membuat para penyewa ini mempunyai prospek yang lebih baik, layanan infrastruktur dan pendukungnya serta partisipasi masyarakat dalam penetapan keputusan – keputusan pemerintah di wilayah pedesaan. Dalam sejarah Indonesia, kebijakan reformasi agraria pernah dikeluarkan oleh Bung Karno dengan dikeluarkannya UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Bung Karno mengeluarkan UU tersebut untuk menggati produk perundang – undangan peninggalan kolonial Belanda yaitu Agraische Wet dalam Staatsblad Tahun 1870 No.55. Menurut catatan penulis, UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 merupakan UU yang paling pro terhadap petani kecil dalam sejarah Indonesia. Namun dalam perkembangannya, dikarenakan dinamika politik dan ekonomi yang luar biasa waktu itu membuat UU tersebut tidak ada tindak lanjut sama sekali sampai akhirnya orde lama runtuh dan digantikan oleh rezim orde baru. Dan sampai saat ini pun penerpan reformasi agraria yang komprehensif di Indonesia belum benar – benar dilakukan.
Dengan penerapan reformasi agraria yang terencana secara matang dan dukungan penuh dari pemerintah, dapat menjadi jalan keluar dalam carut marutnya pengelolaan sektor pertanian saat ini. Komitmen kuat dari pemerintah serta keberanian dalam meng eksekusi program merupakan kunci dalam suksesnya reformasi agraria. Semoga pemerintahan yang baru kelak dapat dengan jitu melihat permasalahan sektor pertanian yang terjadi di Indonesia saat ini serta mempunyai komitmen dan kerja nyata dalam mengatasinya.  (diposting di Kompasiana pada 3 Juni 2014)

Senin, 13 Mei 2013

Bersahabatlah Dengan KPK


KPK merupakan lembaga anti rasuah yang belakangan sangat aktif melakukan “penyapuan” terhadap para koruptor. Dengan perannya yang sangat vital dalam hal pemerangan penyakit yang paling kronis di bumi Indonesia ini, KPK tak ubahnya menjadi pahlawan yang berada di garda paling depan dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dengan perannnya yang sangat mulia ini, KPK juga mempunyai dukungan yang sangat luar biasa besar dari masyarakat yang selama ini mendambakan indonesia yang bersih dari korupsi. Dengan dukungan masyarakat yang sangat kuat tersebut, menjadikan KPK semakin kokoh dalam melaksanakan tugasnya. Dalam perkembangannya jika ada politisi atau instansi yang memusuhi ataupun melawan KPK secara langsung juga akan memusuhi masyarakat indonesia secara luas. 

Seperti kasus yang baru – baru ini terjadi yaitu penghalangan atas penyitaan yang dilakukan KPK terhadap mobil tersangka korupsi impor daging Lutfi Hasan yang terparkir di kantor DPP PKS. Alasan mereka kenapa tidak mengijinkan KPK membawa mobil tersebut dikarenakan tidak disertainya surat perintah penyitaan oleh para petugas yang akan melakukan penyitaan. Menurut pendapat saya, jika PKS mengaku dekat dengan KPK dan ada petugas datang yang mengaku dari KPK akan menyita mobil yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang LHI alangkah baiknya jika pihak PKS melakukan kroscek ke KPK dengan menanyakan apakah benar petugas dari KPK sedang dikirim ke kantor PKS untuk menyita mobil. Jika benar dari KPK maka seharusnya PKS secara legowo membiarkan KPK membawa mobil yang dimaksud. Dengan begitu akan terlihat bermartabat dan elegan jika PKS bisa membuka diri.  Tapi yang dilakukan pihak PKS sangat bertolak belakang, mereka justru melakukan penghadangan melalui petugas keamanannya sehingga gagal lah eksekusi tersebut. Mereka beralasan bahwa petugas tidak membawa surat perintah penyitaan. Berdasarkan UU Tipikor, dalam hal penyitaan diperkenankan tidak membawa surat penyitaan sedanggkan pada KUHP dalam proses penyitaan diwajibkan membawa surat penyitaan. Dan disini ranahnya merupakan ranah korupsi sehingga UU Tipikor lah yang seharusnya digunakan. Dengan melakukan perlawanan tersebut dampak yang akan terjadi yaitu kesan yang semakin kurang baik di mata masyarakat. Seandainya PKS bersikap seperti yang saya tuliskan diatas, secara langsung pasti akan berdampak positif terhadap citra PKS sendiri di mata masyarakat. 

Kata kuncinya adalah, jika ingin mendapat simpati dari masyarakat, bersahabatlah dengan KPK.

Penyebab Kekacauan UN SMA Tahun 2013

Ujian nasional SMA  tahun ini menyisakan rapor merah yang merupakan pukulan telak bagi Kementrian Pendidikan Nasional.  Saling lempar kesalahan pun mulai terjadi. Entah pada siapa pertanggungjawaban ini harus dilimpahkan. Baru – baru ini Inspektorat Jendral merilis hasil investigasi yang mereka lakukan terkait pengusutan kekacauan dari pelaksanaan ujian nasional di tingkat SMA. Ada 4 poin yang merupakan ujung pangkal permasalahan kekacauan UN tingkat SMA yang diungkap inspektorat jendral kementian pendidikan.

Poin pertama yaitu masalah terdapat pada daftar isian pelaksanaan anggaran yang baru keluar tanggal 13 maret sedangkan kontrak dilaksanakan tanggal 15 Maret. Padahal anggaran tersebut sudah disetujui DPR RI pada 21 Desember 2011. Menurut M. Nuh persoalannya terdapat pada Kementrian Keuangan yang tidak segera mencairkan dana DIPA tersebut. “Mandeknya di kementrian keuangan. Sudah disurati namun tidak ada jawabansampai akhirnya dibawa ke rapat terbatas dengan presiden pada 28 februari akhirnya turun 13 Maret.” (Kompas.com 13 Mei 2013).

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjelaskan pada saat penerbitan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tanggal 10 Desember 2013, Kemenkeu memblokir anggaran Kemendikbud. "Ini karena belum ada persetujuan Komisi X (mitra Kemendikbud) dan belum melengkapi data dukung seperti TOR (Term of Reference) dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja). Governancenya harus ditegakkan demikian," tandas Anny saat jumpa pers soal Kronologis Pencairan Blokir Anggaran UN 2013 di Jakarta, Jumat (19/4).
Jika dilihatr, saling lempar kesalahan pun terjadi antara Kementrian pendidikan dengan kementreian keuangan. Entah siapa yang benar dan siapa yang salah kenyataannya adek – adek kita di SMA juga lah yang menjadi korban.

Persoalan kedua yaitu kelemahan manajerian di lingkungan internal Kemendikbud yang terkait tentang penyampaian master naskah UN dari pusat penilaian pendidikan yang disampaikan secara tidak menyeluruh pada percetakan yang akan mengadakan naskah tersebut. Kata M.Nuh penyerahan naskah master UN tidak dilakukan secara menyeluruh melainkan bertahap yaitu dari tanggal 15, 18 dan 25 Maret.

Hal inilah yang menurut saya merupakan ujung pangkal permasalahan. Kemampuan manajemen yang kurang  baik di kalangan internal kementrian pendidikan menurut saya akan berdampak pada output – output yang dihasilkan. Dan sebenarnya UN merupakan hajatan rutin yang pasti dilakukan setiap tahun jadi masalah – masalah teknis seharusnya bukan lah menjadi  masalah karena tiap tahun juga melakukan hal tersebut.

Poin ketiga yaitu mengenai kelemahan di percetakan dan kesiapan dalam mencetak soal hingga mendistribusikannya ke daerah – daerah tujuan sesuai paket yang dimenangkan oleh masing – masing percetakan.  Alasan terakhir yaitu kelemahan dalam pengawasan.

Jika dilihat dari keempat alasan yang menjadikan keterlambatan dalam pelaksanaan UN tingkat SMA di 11 provinsi di Indonesia sebenarnya akan bisa dihindarkan jika koordinasi antar instansi terkait dan stekholder berjalan dengan baik. Namun nasi telah menjadi bubur, hal paling bijak yang bisa dilakukan saat ini adalah menjadikan kejadian kali ini pelajaran yang paling berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi ditahun depan.