Wikipedia

Hasil penelusuran

Awal sebuah harapan

Dengan Pendidikan, Sebuah Harapan Akan Selalu Ada.

Sebuah langkah kecil

Sebuah langkah kecil yang akan mampu merubah sebuah bangsa.

Untuk sebuah tujuan mulia

Indonesia Jaya...!!!!!!!.

Sabtu, 28 Februari 2015

Fikih Kebinekaan

Beberapa hari yang lalu seorang teman mengirimkan sebuah materi hasil sebuah seminar yang dia ikuti. Artikel tersebut membahas mengenai sebuah tema yang benar – baru untuk saya, yaitu tentang fikih Kebinekaan. Setelah saya tanya lebih lanjut ternyata artikel tersebut didapatkan dari sebuah seminar yang juga mengangkat tema yang sama yaitu fikih kebinekaan. Seminar tersebut diadakan oleh Ma`arif Institute dengan judul fikih dan tantangan kepemimpinan dalam masyarakat majemuk dengan narasumber antara lain pendiri Ma`arif Institute buya Syafi`I Ma`arif dan Menteri Agama Ri Lukman Hakim S.
Rupanya fikih kebinekaan merupakan sebuah usulan dari Ma`arif institute yang mempunyai arti kurang lebih ilmu fikih yang mengadaptasi kearifan lokal, sistem budaya dan nilai – nilai masyarakat yang majemuk dalam suku, agama dan ras. Ilmu fikih ini bisa dikatakan fikih khas indonesia yang mempunyai misi membangun persatuan dan kesatuan bangsa yang tersusun dari berbagai kemajemukan ini. Jika kita lihat lebih jauh, fikih jenis memang benar – benar baru karena fikih ini merupakan ilmu fikih khas Indonesia, Negara yang sarat dengan kemajemukan. Ilmu fikih dewasa ini seolah olah hanya sebatas pada hukum – hukum atau aturan – aturan yang memuat hubungan manusia dengan tuhan dan ilmu fikih yang mengatur hubungan antar sesama manusia cenderung dilupakan. Padahal dalam masyarakat yang sangat heterogen baik suku, agama dan kebudayaan seperti Indonesia ini sangat memerlukan sekali sebuah ilmu fikih yang mengatur hubungan horizontal, hubungan sosial dalam sebuah kebinekaan.
Indonesia dengan berbagai keragaman yang ada di dalamnya sangat rawan dengan terjadinya konflik horizontal mengingat hal tersebut, fikih kebinekaan akan sangat berguna dalam mengatasi masalah yang ada di dalam masyarakat kita ini. Kenapa fikih, karena ilmu fikih sudah sekian lama dipercaya oleh masyarakat sebagai sebuah aturan yang mengatur kehidupan. Penerapan ilmu fikih model baru yang diusulkan oleh Ma`arif Institute tersebut bisa menjadi sebuah peluang untuk menciptakan sebuah aturan yang dapat diterima masyarakat yang sangat heterogen seperti Indonesia ini.
Mengutip perkataan Buya Syafi`I Maarif di akhir seminar tersebut : Umat islam tidak perlu ditambah, kita butuh kualitas bukan kuantitas. Dari segi kuantitas umat islam sekarang memiliki kecenderungan selalu bertambah, namun dari segi kualitas dapat disimpulkan bahwa justru sangat merosot. Harapan untuk menjalin persatuan dan kesatuan umat masih jauh dari kenyataan, ego dan kepentingan masing – masing golongan masih sangat kental mewarnai kehidupan umat muslim. Semoga usulan Ma`arif Institute mengenai fikih kebinekaan tersebut dapat diterima dan berjalan dengan baik, karena diakui atau tidak, rakyat Indonesia sekarang sudah sangat merindukan sebuah tatanan an masyarakat yang benar – benar beradab secara komprehensif baik di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, kebudayaan, agama .