Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 03 November 2016

Solusi Permasalahan Kualitas Guru

Kompas 15 oktober 2016 memberitakan mengenai Deklarasi Jakarta yang merupakan rumusan dari Konvensi Nasional pendidikan  ke VIII. Dalam pemberitaan tersebut, salah satu hasil Deklarasi Jakarta yaitu memperbaiki kualitas guru dengan proses penyaringan yang diperketat. Perbaikan guru harus dimulai dari pangkalnya yaitu dimulai dari proses seleksi calon mahasiswa. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa salah dari tahap seleksi haruslah berbeda dengan seleksi mahasiswa non keguruan sehingga akan terpilih bibit – bibit unggul yang benar – benar siap untuk ditempa menjadi guru yang profesional dan berdedikasi. Solusi tersebut juga diperkuat dengan kisah sukses sistem pemdidikan di Finlandia yang menerapkan seleksi ketat pada calon guru di negara tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah solusi tersebut bisa sepenuhnya diterapkan dalam kasus Indonesia? Apakah solusi tersebut benar – benar menjadi solusi yang ampuh untuk memperbaiki kualitas guru di tanah air yang masih di bawah standar ini?

Tidak Signifikan
Menurut penulis, solusi tersebut tidak signifikan dalam memperbaiki kualitas guru dan kurang komprehensif dalam melihat penyebab akar permasalahan kualitas guru di Indonesia. Ada dua faktor yang menjadikan solusi tersebut kurang tepat dan kurang bijak untuk diterapkan. Pertama faktor LPTK swasta, seperti kita ketahui bentuk LPTK di Indonesia beraneka ragam, sampai saat ini LPTK di Indonesia terdiri dari universitas negeri eks IKIP, FKIP pada universitas negeri, FKIP pada universitas terbuka (UT), IKIP swasta, FKIP pada universitas swasta, dan STKIP swasta. Dari berbagai bentuk LPTK tersebut dibagi menjadi 3 pengelolaan yaitu negeri dibawah Kementerian Ristek Dikti, negeri dibawah Kementerian agama, dan swasta. LPTK yang berstatus negeri mungkin bisa dilakukan standarisasi dalam penerimaan mahasiswa calon guru tersebut namun bagaimana dengan LPTK yang berstatus swasta? Jawabannya jelas sulit atau bahkan tidak bisa. Seperti kita ketahui bersama di indonesia sekarang hanya beberapa LPTK swasta yang benar – benar menerapkan standar pendidikan yang bermutu dan berkualitas, selebihnya (diakui atau tidak) masih banyak yang berorientasi bisnis. Hal tersebut ditandai dengan semakin menjamurnya jumlah LPTK swasta baru yang memanfaatkan momentum tunjangan sertifikasi guru yang menyebabkan animo masyarakat untuk menjadi guru semakin besar. LPTK ini hanya bertujuan untuk mengumpulkan mahasiswa sebanyak – banyaknya tanpa memperhatikan kualitas dan standar yang ada sehingga dalam proses pembelajaran cenderung apa adanya dan tidak berkualitas. Selain itu LPTK swasta yang sudah lama berdiri pun sangat janrang yang menerapkan penyaringan secara serius untuk mendapatkan calon guru yang baik. LPTK swasta yang hanya bisa hidup dari SPP mahasiswa tentu akan dengan senang hati menerima berapapun jumlah mahasiswa baru yang mendaftar tanpa memberlakukan proses penyaringan yang baik. Jika standarisasi penerimaan mahasiswa calon guru benar – benar direpakan (hanya bisa di LPTK negeri) akan berpengaruh berapa persen dalam perbaikan kualitas guru di indonesia mengingat jumlah LPTK negeri yang hanya sekitar 7% dari jumlah total LPTK di Indonesia? Tentu sangat sedikit jika tidak diimbangi dengan perbaikan kulitas di LPTK swasta. Kedua faktor Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Dalam permendikbud tersebut jelas tertera bahwa untuk menjadi seorang guru profesional wajib mengikuti program PPG prajabatan. Dalam permendikbud tersebut juga disebutkan bahwa sarjana non kependidikan diperbolehkan untuk mengikuti PPG sehingga kesempatan untuk menjadi guru profesional tidak hanya menjadi milik sarjana kependidikan namun juga untuk sarjana non kependidikan. Jika salah satu pokok Deklarasi Jakarta tersebut benar – benar direalisasikan apakah masih relevan dengan mulai berlakunya PPG tersebut toh pada akhirnya mahasiswa non kependidikan juga diperbolehkan menjadi peserta PPG. 

Standarisasi Pengelolaan LPTK
Pada akhirnya salah satu pokok Deklarasi Jakarta hasil Konaspi ke VIII tentang memperketat seleksi calon mahasiswa keguruan menjadi tidak relevan dan tidak efisien dalam membenahi kualitas guru di Indoneisa. Pembenahan kualitas pembelajaran di LPTK khususnya LPTK swasta justru merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk diterapkan mengingat jumlah LPTK swasta yang jauh lebih besar dibandingkan dengan LPTK negeri. Kontrol ketat dan standar yang jelas harus diberlakukan guna melahirkan calon guru yang benar – benar profesional dan berintegritas. Komitmen bersama untuk bersama – sama bertanggung jawab dalam proses melahirkan valon guru yang berkualitas juga harus dilakukan. Peningkatan mutu dosen juga harus menjadi prioritas untuk melahirkan calon guru yang sesuai harapan. Idealisme – idealisme tersebut harus ditanamkan kuat – kuat dalam pengelolaan LPTK. LPTK jangan hanya dijadikan ajang pragmatisme sempit yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar besarnya. Optimalisasi PPG juga harus benar – ben

0 komentar:

Posting Komentar