Wikipedia

Hasil penelusuran

Awal sebuah harapan

Dengan Pendidikan, Sebuah Harapan Akan Selalu Ada.

Sebuah langkah kecil

Sebuah langkah kecil yang akan mampu merubah sebuah bangsa.

Untuk sebuah tujuan mulia

Indonesia Jaya...!!!!!!!.

Senin, 13 Mei 2013

Bersahabatlah Dengan KPK


KPK merupakan lembaga anti rasuah yang belakangan sangat aktif melakukan “penyapuan” terhadap para koruptor. Dengan perannya yang sangat vital dalam hal pemerangan penyakit yang paling kronis di bumi Indonesia ini, KPK tak ubahnya menjadi pahlawan yang berada di garda paling depan dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dengan perannnya yang sangat mulia ini, KPK juga mempunyai dukungan yang sangat luar biasa besar dari masyarakat yang selama ini mendambakan indonesia yang bersih dari korupsi. Dengan dukungan masyarakat yang sangat kuat tersebut, menjadikan KPK semakin kokoh dalam melaksanakan tugasnya. Dalam perkembangannya jika ada politisi atau instansi yang memusuhi ataupun melawan KPK secara langsung juga akan memusuhi masyarakat indonesia secara luas. 

Seperti kasus yang baru – baru ini terjadi yaitu penghalangan atas penyitaan yang dilakukan KPK terhadap mobil tersangka korupsi impor daging Lutfi Hasan yang terparkir di kantor DPP PKS. Alasan mereka kenapa tidak mengijinkan KPK membawa mobil tersebut dikarenakan tidak disertainya surat perintah penyitaan oleh para petugas yang akan melakukan penyitaan. Menurut pendapat saya, jika PKS mengaku dekat dengan KPK dan ada petugas datang yang mengaku dari KPK akan menyita mobil yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang LHI alangkah baiknya jika pihak PKS melakukan kroscek ke KPK dengan menanyakan apakah benar petugas dari KPK sedang dikirim ke kantor PKS untuk menyita mobil. Jika benar dari KPK maka seharusnya PKS secara legowo membiarkan KPK membawa mobil yang dimaksud. Dengan begitu akan terlihat bermartabat dan elegan jika PKS bisa membuka diri.  Tapi yang dilakukan pihak PKS sangat bertolak belakang, mereka justru melakukan penghadangan melalui petugas keamanannya sehingga gagal lah eksekusi tersebut. Mereka beralasan bahwa petugas tidak membawa surat perintah penyitaan. Berdasarkan UU Tipikor, dalam hal penyitaan diperkenankan tidak membawa surat penyitaan sedanggkan pada KUHP dalam proses penyitaan diwajibkan membawa surat penyitaan. Dan disini ranahnya merupakan ranah korupsi sehingga UU Tipikor lah yang seharusnya digunakan. Dengan melakukan perlawanan tersebut dampak yang akan terjadi yaitu kesan yang semakin kurang baik di mata masyarakat. Seandainya PKS bersikap seperti yang saya tuliskan diatas, secara langsung pasti akan berdampak positif terhadap citra PKS sendiri di mata masyarakat. 

Kata kuncinya adalah, jika ingin mendapat simpati dari masyarakat, bersahabatlah dengan KPK.

Penyebab Kekacauan UN SMA Tahun 2013

Ujian nasional SMA  tahun ini menyisakan rapor merah yang merupakan pukulan telak bagi Kementrian Pendidikan Nasional.  Saling lempar kesalahan pun mulai terjadi. Entah pada siapa pertanggungjawaban ini harus dilimpahkan. Baru – baru ini Inspektorat Jendral merilis hasil investigasi yang mereka lakukan terkait pengusutan kekacauan dari pelaksanaan ujian nasional di tingkat SMA. Ada 4 poin yang merupakan ujung pangkal permasalahan kekacauan UN tingkat SMA yang diungkap inspektorat jendral kementian pendidikan.

Poin pertama yaitu masalah terdapat pada daftar isian pelaksanaan anggaran yang baru keluar tanggal 13 maret sedangkan kontrak dilaksanakan tanggal 15 Maret. Padahal anggaran tersebut sudah disetujui DPR RI pada 21 Desember 2011. Menurut M. Nuh persoalannya terdapat pada Kementrian Keuangan yang tidak segera mencairkan dana DIPA tersebut. “Mandeknya di kementrian keuangan. Sudah disurati namun tidak ada jawabansampai akhirnya dibawa ke rapat terbatas dengan presiden pada 28 februari akhirnya turun 13 Maret.” (Kompas.com 13 Mei 2013).

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjelaskan pada saat penerbitan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tanggal 10 Desember 2013, Kemenkeu memblokir anggaran Kemendikbud. "Ini karena belum ada persetujuan Komisi X (mitra Kemendikbud) dan belum melengkapi data dukung seperti TOR (Term of Reference) dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja). Governancenya harus ditegakkan demikian," tandas Anny saat jumpa pers soal Kronologis Pencairan Blokir Anggaran UN 2013 di Jakarta, Jumat (19/4).
Jika dilihatr, saling lempar kesalahan pun terjadi antara Kementrian pendidikan dengan kementreian keuangan. Entah siapa yang benar dan siapa yang salah kenyataannya adek – adek kita di SMA juga lah yang menjadi korban.

Persoalan kedua yaitu kelemahan manajerian di lingkungan internal Kemendikbud yang terkait tentang penyampaian master naskah UN dari pusat penilaian pendidikan yang disampaikan secara tidak menyeluruh pada percetakan yang akan mengadakan naskah tersebut. Kata M.Nuh penyerahan naskah master UN tidak dilakukan secara menyeluruh melainkan bertahap yaitu dari tanggal 15, 18 dan 25 Maret.

Hal inilah yang menurut saya merupakan ujung pangkal permasalahan. Kemampuan manajemen yang kurang  baik di kalangan internal kementrian pendidikan menurut saya akan berdampak pada output – output yang dihasilkan. Dan sebenarnya UN merupakan hajatan rutin yang pasti dilakukan setiap tahun jadi masalah – masalah teknis seharusnya bukan lah menjadi  masalah karena tiap tahun juga melakukan hal tersebut.

Poin ketiga yaitu mengenai kelemahan di percetakan dan kesiapan dalam mencetak soal hingga mendistribusikannya ke daerah – daerah tujuan sesuai paket yang dimenangkan oleh masing – masing percetakan.  Alasan terakhir yaitu kelemahan dalam pengawasan.

Jika dilihat dari keempat alasan yang menjadikan keterlambatan dalam pelaksanaan UN tingkat SMA di 11 provinsi di Indonesia sebenarnya akan bisa dihindarkan jika koordinasi antar instansi terkait dan stekholder berjalan dengan baik. Namun nasi telah menjadi bubur, hal paling bijak yang bisa dilakukan saat ini adalah menjadikan kejadian kali ini pelajaran yang paling berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi ditahun depan.

Selasa, 07 Mei 2013

Sejarah Ahmadiyah



Masalah Ahmadiyah, sudah beberapa kali menyita perhatian di Negeri ini. Dalam tulisan kali ini saya tidak akan menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar dalam masalah ahmadiyah di indonesia, tetapi saya akan mengulas bagaimana sebenarnya sejarah dari ahmadiyah itu sendiri.
Ahmadiyah, yang mulai membentuk gerakan ini yaitu Mirza Gulam Ahmad dari Qadian (Punyab) Pakistan sebelah barat laut. (1835-1908) yang oleh golongan Ahmadiyah qadiyan dianggap  sebagai Imam Mahdi. Gerakan ini disebut Ahmadiyah, karena mengikuti sifat Ahmad dari qadiyan Pakistan. Seperti ajaran islam yang umum, tetapi ada perbedaan-perbedaan sebagai berikut :
Pendapat dari islam Ahlussunnah Wal Jamaah, nabi Isa tidak disalib melainkan diangkat ke surga nah yang disalib yaitu orang yang diserupakan dengan nabi isa.
Nah dari golongan Ahmadiyah berpendapat, Nabi isa itu betul disalib, tetapi sesudah disalib beliau tidak wafat. Setelah sembuh dari luka, beliau pergi ke kashmir India, disanalah beliau meninggal setelah menyebarkan agamanya. Sebagai makam beliau ditunjuklah Sri Nagar dekat Kashmir yang terkenal dengan Kuburan yuasa (Yesus).
Pada tahun 1908 Mirza Ghulam meninggal dan sebagi penerus ketua pergerakan ditunjuklah Maulvi Hakim Nurudin yang selanjutnya disebut sebagai Khalifah I. Setelah maulavi meninggal kemudian digantikan oleh anak Mirza ghulam yang bernama Mirza Mahmud yang selanjutnya disebut Khalifah II. Nah pada era kepemimpinan Mirza Mahmud inilah terjadi suatu kejadian. Mirza Mahmud secara sepihak memintak kepada semua anggota Ahmadiyah waktu itu untuk  mengakui bapaknya sebagai nabi dan barang siapa yang tidak mau mengakui  maka dikeluarkan dari perkumpulan. Nah hal ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam kerena secara jelas nabi terakhir meurut Islam yaitu Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu sebgian anggota keluar dari perkumpulan diantaranya Maulana Muhammad Ali. Yang selanjutnya membentuk dan mengetuai perkumpulan Ahmadiya baru di Lahore bernama Ahmadiyah Anjuman Ishaat Islam lahore.
Jadi sejak tahun 1914 terdapat dua perkumpulan Ahmadiyah yaitu :

1.              Ahmadiyah Qadian (yang asli) yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi/ Imam mahdi/ isa Almasih yang telah datang dan telah pergi
2.              Ahmadiyah lahore (berpusat di Lahore, Pakistan barat) yang hanya mengakui Mirza Ghulam sebagai Mujaddid, yaitu orang yang memperbaharui atau membersihkan Islam dari hal – hal yang sesat.

Di Indonesia sendiri gerakan Ahmadiyah Lahore ini disebut Gerakan Ahmadiyah Indonesia Pusat lahore. Para pemimpinnya yaitu Joyosugito, Soedewo, Bupati Wirana kusumah. Sekolah – sekloah mereka terkenal dengan nama P.I.R.I ( Perguruan Islam Republik Indonesia.

Nah itulah sejarah dari perkumpulan Ahmadiyah dari mulai terbentuk sampai saat ini. Soal keyakinan memang sulit untuk dirubah, bijak – bijak lah kita menyikapi segala macam fenomena yang terjadi di dunia ini.

Sumber : Buku Perbandingan Agama karangan Drs. Moh. Rifai

Minggu, 05 Mei 2013

Makna Aksiologi Ilmu

Sebagai bagian dari filsafat, aksiologi secara formal baru muncul pada sekitar abad ke-19. Aksiologi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu; axios yang berarti sesuai atau wajar. Sedangkan logos yang berarti ilmu. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai.
Definisi Aksiologi Menurut beberapa ahli :
  1.  Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, social dan agama. Sistem mempunyai rancangan bagaimana tatanan, rancangan dan aturan sebagai satu bentuk pengendalian terhadap satu institusi dapat terwujud. 
  2.  Menurut Jujun S.Suriasumantri mengartika aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. 
  3. Menurut Sarwan menyatakan bahwa aksiologi adalah studi tentang hakikat tertinggi, realitas, dan arti dari nilai-nilai (kebaikan, keindahan, dan kebenaran) 
  4. Menurut Suriasumantriaksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang di peroleh. 
  5.  Menurut Kamus Bahasa Indonesia aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika. 
  6. Menurut Wibisono aksiologi adalah nilai-nilai sebagai tolak ukur kebenaran, etika dan moral sebagai dasar normative penelitian dan penggalian, serta penerapan ilmu. 
  7. Secara istilah, aksiologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai yang ditinjau dari sudut kefilsafatan. 
  8. Menurut Jalaluddin aksiologi adalah suatu pendidikan yang menguji dan mengintegrasikan semua nilai tersebut dalam kehidupan manusia dan menjaganya, membinanya di dalam kepribadian peserta didik. 
  9. Menurut Mautner, aksiologi mulai digunakan sebagaimana adanya saat ini oleh Lotze, Brentano, Husserl Scheeler dan Nicolai Hartmann. Dalam filsafat Yunani kuno, tema aksiologi lebih banyak berhubungan dengan masalah-masalah yang konkret, seperti api, udara dan air.
Jadi Aksiologi adalah bagian dari filsafat ilmu yang mempelajari hakikat dan manfaat pengetahuan  menyangkut kegunaan  ilmu. Aksiologi membahas nilai-nilai atau norma-norma terhadap suatu ilmu mana yang baik dan buruk (good and bad), benar dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means and gool). Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsisten untuk perilaku etis atau  ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat, sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama dalam kehidupan, seperti kata-kata adil dan tidak adil, jujur dan curang. Pada umumnya orang menimbang nilai dengan kadar baik atau buruk (etika), indah atau jelek (estetika). Karena itu, nilai mengarahkan tindakan, mendasati perbuatan dan pada gilirannya membentuk “preferensi nilai” (system nilai atau nilai). Menurut Bramel, aksiologi terbagi tiga bagian, yaitu  :
  1.  Moral Conduct, tindakan moral, bidang ini melahirkan disiplin khusus yakni etika
  2.  Esthetic Expression, ekspresi keindahan;yang melahirkan estetika 
  3. Socio-political Life.kehidupan sosio-politik, bidang ini mlahirkan ilmu filsafat sosio-politik.

KTP Merah Untuk koruptor

Sebenarnya tulisan ini sudah pernah saya post kan di kompasiana, nah karena bingung mau nulis apaan disini mending co-pas aja tulisan sendiri.....hehe

            Korupsi tampaknya benar – benar bahaya laten di negeri ini. Bayangkan, sudah adanya KPK dengan segala sepak terjangnya belum juga bisa membuat jera para koruptor dan juga “calon” koruptor yang ada di negeri ini. Hal tersebut tidak lepas dari minimnya hukuman yang diberikan kepada para perampok uang negara tersebut. Kegeraman masyarakat terhadap makhluk amoral yang satu ini memang wajar. Bukan karena iri akan begitu banyaknya harta yang mereka miliki, namun dikarenakan perbuatannya yang membelokkan aliran uang negara yang seharusnya untuk kepentingan dan kemslahatan masyarakat indonesia justru malah dimakan untuk perutnya sendiri adalah suatu perbuatan yang benar – benar tidak bisa dimaafkan. Uang ratusan milliar yang jika dialokasikan untuk dana pendidikan maupun dana kesehatan akan sangat sangat bermanfaat justru habis untuk memenuhi nafsu koruptor. Seperti kita ketahui sekarang, penegakan hukum dan konsekuensi hukum yang harus diterima koruptor setelah tertangkap bisa dikatakan masih terlalu ringan ditambah lagi dengan tidak keseluruhannya harta yang disita oleh negara. Dengan begitu akan membuat para koruptor dengan tenang menjalani masa hukumannya yang singkat tersebut tanpa harus memikirkan anak istrinya makan apa. Selain itu setelah selesai menjalani masa hukuman nya, mereka bebas menjalani aktivitasnya dengan sisa uang yang masih berlimpah. Hal tersebut semakin diperparah dengan wacana diperbolehkannya mantan koruptor untuk menjadi anggota dewan. Anggota dewan yang seharusnya terhormat dan menjadi penyambung lidah rakyat dapat dijabat oleh seorang mantan koruptor. Hal yang sangat aneh menurut saya.
            Selain hukuman yang harus diperberat tidak menutup kemungkinan hukuman mati, pemiskinan koruptor merupakan hal yang sangat bagus dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Dengan begitu meraka akan berfikir ribuan kali untuk melakukan hal tercel atersebut. Selain itu, cara lain untuk membuat efek jera yaitu dengan meniru cara rezim orde baru dalam menangani orang eks anggota PKI. Para koruptor yang tertangkap menurut saya layak diberikan KTP khusus dengan tanda merah yang menerangkan bahwa orang tersebut pernah korupsi, pernah memakan hak rakyat orang kecil dan pernah merampok uang negara. Dengan cara mem-blacklist orang etrsebut baik didunia perpolitikan mupuk kegiatan lain, saya rasa akan membuat efek jera yang bagus kepada para korupto. Toh secara umum negara ini juga sudah tidak membutuhkan jasa – jasa orang semacam itu.