Ujian nasional SMA tahun ini menyisakan rapor merah yang
merupakan pukulan telak bagi Kementrian Pendidikan Nasional. Saling lempar kesalahan pun mulai terjadi.
Entah pada siapa pertanggungjawaban ini harus dilimpahkan. Baru – baru ini Inspektorat
Jendral merilis hasil investigasi yang mereka lakukan terkait pengusutan
kekacauan dari pelaksanaan ujian nasional di tingkat SMA. Ada 4 poin yang
merupakan ujung pangkal permasalahan kekacauan UN tingkat SMA yang diungkap
inspektorat jendral kementian pendidikan.
Poin pertama yaitu masalah
terdapat pada daftar isian pelaksanaan anggaran yang baru keluar tanggal 13
maret sedangkan kontrak dilaksanakan tanggal 15 Maret. Padahal anggaran
tersebut sudah disetujui DPR RI pada 21 Desember 2011. Menurut M. Nuh persoalannya
terdapat pada Kementrian Keuangan yang tidak segera mencairkan dana DIPA
tersebut. “Mandeknya di kementrian keuangan. Sudah disurati namun tidak ada
jawabansampai akhirnya dibawa ke rapat terbatas dengan presiden pada 28
februari akhirnya turun 13 Maret.” (Kompas.com 13 Mei 2013).
Wakil Menteri Keuangan Anny
Ratnawati menjelaskan pada saat penerbitan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran) tanggal 10 Desember 2013, Kemenkeu memblokir anggaran Kemendikbud. "Ini karena belum ada persetujuan
Komisi X (mitra Kemendikbud) dan belum melengkapi data dukung seperti TOR (Term
of Reference) dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja). Governancenya harus
ditegakkan demikian," tandas Anny saat jumpa pers soal Kronologis
Pencairan Blokir Anggaran UN 2013 di Jakarta, Jumat (19/4).
Jika dilihatr,
saling lempar kesalahan pun terjadi antara Kementrian pendidikan dengan kementreian
keuangan. Entah siapa yang benar dan siapa yang salah kenyataannya adek – adek kita
di SMA juga lah yang menjadi korban.
Persoalan kedua yaitu kelemahan
manajerian di lingkungan internal Kemendikbud yang terkait tentang penyampaian
master naskah UN dari pusat penilaian pendidikan yang disampaikan secara tidak
menyeluruh pada percetakan yang akan mengadakan naskah tersebut. Kata M.Nuh
penyerahan naskah master UN tidak dilakukan secara menyeluruh melainkan
bertahap yaitu dari tanggal 15, 18 dan 25 Maret.
Hal inilah yang menurut saya
merupakan ujung pangkal permasalahan. Kemampuan manajemen yang kurang baik di kalangan internal kementrian
pendidikan menurut saya akan berdampak pada output – output yang dihasilkan.
Dan sebenarnya UN merupakan hajatan rutin yang pasti dilakukan setiap tahun
jadi masalah – masalah teknis seharusnya bukan lah menjadi masalah karena tiap tahun juga melakukan hal
tersebut.
Poin ketiga yaitu mengenai
kelemahan di percetakan dan kesiapan dalam mencetak soal hingga
mendistribusikannya ke daerah – daerah tujuan sesuai paket yang dimenangkan
oleh masing – masing percetakan. Alasan terakhir yaitu kelemahan dalam
pengawasan.
Jika dilihat
dari keempat alasan yang menjadikan keterlambatan dalam pelaksanaan UN tingkat
SMA di 11 provinsi di Indonesia sebenarnya akan bisa dihindarkan jika
koordinasi antar instansi terkait dan stekholder berjalan dengan baik. Namun nasi
telah menjadi bubur, hal paling bijak yang bisa dilakukan saat ini adalah
menjadikan kejadian kali ini pelajaran yang paling berharga agar kejadian
serupa tidak terulang lagi ditahun depan.
0 komentar:
Posting Komentar