Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 13 Mei 2013

Bersahabatlah Dengan KPK


KPK merupakan lembaga anti rasuah yang belakangan sangat aktif melakukan “penyapuan” terhadap para koruptor. Dengan perannya yang sangat vital dalam hal pemerangan penyakit yang paling kronis di bumi Indonesia ini, KPK tak ubahnya menjadi pahlawan yang berada di garda paling depan dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dengan perannnya yang sangat mulia ini, KPK juga mempunyai dukungan yang sangat luar biasa besar dari masyarakat yang selama ini mendambakan indonesia yang bersih dari korupsi. Dengan dukungan masyarakat yang sangat kuat tersebut, menjadikan KPK semakin kokoh dalam melaksanakan tugasnya. Dalam perkembangannya jika ada politisi atau instansi yang memusuhi ataupun melawan KPK secara langsung juga akan memusuhi masyarakat indonesia secara luas. 

Seperti kasus yang baru – baru ini terjadi yaitu penghalangan atas penyitaan yang dilakukan KPK terhadap mobil tersangka korupsi impor daging Lutfi Hasan yang terparkir di kantor DPP PKS. Alasan mereka kenapa tidak mengijinkan KPK membawa mobil tersebut dikarenakan tidak disertainya surat perintah penyitaan oleh para petugas yang akan melakukan penyitaan. Menurut pendapat saya, jika PKS mengaku dekat dengan KPK dan ada petugas datang yang mengaku dari KPK akan menyita mobil yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang LHI alangkah baiknya jika pihak PKS melakukan kroscek ke KPK dengan menanyakan apakah benar petugas dari KPK sedang dikirim ke kantor PKS untuk menyita mobil. Jika benar dari KPK maka seharusnya PKS secara legowo membiarkan KPK membawa mobil yang dimaksud. Dengan begitu akan terlihat bermartabat dan elegan jika PKS bisa membuka diri.  Tapi yang dilakukan pihak PKS sangat bertolak belakang, mereka justru melakukan penghadangan melalui petugas keamanannya sehingga gagal lah eksekusi tersebut. Mereka beralasan bahwa petugas tidak membawa surat perintah penyitaan. Berdasarkan UU Tipikor, dalam hal penyitaan diperkenankan tidak membawa surat penyitaan sedanggkan pada KUHP dalam proses penyitaan diwajibkan membawa surat penyitaan. Dan disini ranahnya merupakan ranah korupsi sehingga UU Tipikor lah yang seharusnya digunakan. Dengan melakukan perlawanan tersebut dampak yang akan terjadi yaitu kesan yang semakin kurang baik di mata masyarakat. Seandainya PKS bersikap seperti yang saya tuliskan diatas, secara langsung pasti akan berdampak positif terhadap citra PKS sendiri di mata masyarakat. 

Kata kuncinya adalah, jika ingin mendapat simpati dari masyarakat, bersahabatlah dengan KPK.

0 komentar:

Posting Komentar