KPK
merupakan lembaga anti rasuah yang belakangan sangat aktif melakukan
“penyapuan” terhadap para koruptor. Dengan perannya yang sangat vital dalam hal
pemerangan penyakit yang paling kronis di bumi Indonesia ini, KPK tak ubahnya
menjadi pahlawan yang berada di garda paling depan dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, dengan perannnya yang sangat mulia ini, KPK juga mempunyai dukungan
yang sangat luar biasa besar dari masyarakat yang selama ini mendambakan
indonesia yang bersih dari korupsi. Dengan dukungan masyarakat yang sangat kuat
tersebut, menjadikan KPK semakin kokoh dalam melaksanakan tugasnya. Dalam
perkembangannya jika ada politisi atau instansi yang memusuhi ataupun melawan
KPK secara langsung juga akan memusuhi masyarakat indonesia secara luas.
Seperti
kasus yang baru – baru ini terjadi yaitu penghalangan atas penyitaan yang
dilakukan KPK terhadap mobil tersangka korupsi impor daging Lutfi Hasan yang
terparkir di kantor DPP PKS. Alasan mereka kenapa tidak mengijinkan KPK membawa
mobil tersebut dikarenakan tidak disertainya surat perintah penyitaan oleh para
petugas yang akan melakukan penyitaan. Menurut pendapat saya, jika PKS mengaku
dekat dengan KPK dan ada petugas datang yang mengaku dari KPK akan menyita
mobil yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang LHI alangkah baiknya jika
pihak PKS melakukan kroscek ke KPK dengan menanyakan apakah benar petugas dari
KPK sedang dikirim ke kantor PKS untuk menyita mobil. Jika benar dari KPK maka
seharusnya PKS secara legowo membiarkan KPK membawa mobil yang dimaksud. Dengan
begitu akan terlihat bermartabat dan elegan jika PKS bisa membuka diri. Tapi yang dilakukan pihak PKS sangat bertolak
belakang, mereka justru melakukan penghadangan melalui petugas keamanannya
sehingga gagal lah eksekusi tersebut. Mereka beralasan bahwa petugas tidak
membawa surat perintah penyitaan. Berdasarkan UU Tipikor, dalam hal penyitaan
diperkenankan tidak membawa surat penyitaan sedanggkan pada KUHP dalam proses
penyitaan diwajibkan membawa surat penyitaan. Dan disini ranahnya merupakan
ranah korupsi sehingga UU Tipikor lah yang seharusnya digunakan. Dengan
melakukan perlawanan tersebut dampak yang akan terjadi yaitu kesan yang semakin
kurang baik di mata masyarakat. Seandainya PKS bersikap seperti yang saya
tuliskan diatas, secara langsung pasti akan berdampak positif terhadap citra
PKS sendiri di mata masyarakat.
Kata
kuncinya adalah, jika ingin mendapat simpati dari masyarakat, bersahabatlah
dengan KPK.
0 komentar:
Posting Komentar