Perekonomian Indonesia dewasa ini tidak bisa dipisahkan dari peran UKM.
Peran UKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia semakin lama semakin
signifikan. Penyerapan tenaga kerja, ketahanan dalam keadaan ekonomi yang tidak
menentu merupakan sedikit faktor yang mampu membuat UKM semakin berperan dalam
perekonomian Nasional. Faktor produksi yang digunakan banyak yang berasal dari
dalam negeri sehingga tidak terlalu membutuhkan mata uang asing untuk
membelinya. Disamping itu UKM bersifat fleksibel dalam produknya artinya mampu
menyesuaikan diri dengan kondisi perekonomian yang sedang krisis maupun dengan
kebutuhan masyarakat.
Peran UKM dalam perekonomian semakin nyata terlihat ketika Indonesia
didera badai krisis ekonomi. Dari mulai ekonomi krisis dasyat pada tahun 1998
yang membuat banyak perusahaan besar satu persatu mengalami kebangkrutan dan
pada krisis – krisis ekonomi setelahnya, UKM di Indonesia mampu bertahan dan
justru semakin menjadi tulang punggung dalam perekonomian Nasional. Menurut
survey Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM di PDB Nasioanal dari tahun
ke tahun menunjukan trend peningkatan. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga
dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan. ` Sekitar 99 persen dari
jumlah unit usaha di Indonesia berskala UMKM, dan tercatat mampu menciptakan
lapangan pekerjaan sebanyak sekitar 107.507.609 juta tenaga kerja. Sementara,
usaha besar menyerap sekitar 3.150.645 pekerja (data Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Tahun 2012). Dari data tersebut, secara kasat mata dapat
kita lihat betapa besarnya peran usaha sector UMKM dalam mengentaskan
pengangguran di Indonesia saat ini. UMKM juga dianggap sangat berpotensi dalam
meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Data penerimaan pajak tahun 2005
sampai tahun 2012 menunjukkan, sebagian besar penerimaan pajak masih didominasi
oleh usaha besar. Pada APBN 2012 misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas
ditargetkan sebesar Rp445,7 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ditargetkan sebesar Rp336,1 triliun yang sebagian besar diperoleh dari usaha
besar. Dengan berbagai spesifikasinya, terutama modalnya yang kecil sampai
tidak terlalu besar, dapat merubah produk dalam waktu yang tidak terlalau lama
dan manajemennya yang relatif sederhana serta jumlahnya yang banyak dan
tersebar di wilayah nusantara, menyebabkan UMKM memiliki daya tahan yang cukup
baik terhadap berbagai gejolak ekonomi.
Dalam perkembangannya, di Indonsia UMKM diatur dalam
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Micro, Kecil dan Menengah. Dalam pasal
tersebut, kriteria UMKM disebutkan dalam Bab IV Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3. Dalam
ayat tersebut, kriteria UMKM dijelaskan sebagai berikut :
1.
Usaha Mikro: usaha produktif
milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan
bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
2.
Usaha Kecil: usaha ekonomi
produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan bersih > Rp. 50
juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5 milyar.
3.
Usaha menengah: usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dengan jumlah kekayaan bersih >
Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp. 50 milyar.
Dengan
diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah,
pemerintah berkomitmen akan terus mengawal pertumbuhan UKM di Indonesia kedepan
dengan terus menerapkan kebijakan – kebijakan yang dipandang pro terhadap para
pelaku UKM di Indonesia.
Salah satu bentuk
bidang usaha UKM yang saat ini mengalami peningkatan yang signifikan adalah
bidang usaha industri kreatif. Industri kreatif merupakan kelompok industri
yang terdiri dari berbagai macam kelompok industri yang masing – masing
mempunyai keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan
intelektual menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan
atau lapangan pekerjaan. Menurut Kementrian Perdagangan RI, ada 8 bidang uasaha yang masuk dalam kriteria
industri kreatif, yaitu : periklanan, arsitektur, pasar barang seni, desain,
fesyen, video, film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni
pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak,
televisi dan radio serta riset dan pengembangan.
Namun dalam
perjalanannya, UKM khususnya di bidang industri kreatif di Indonesia bukannya
tanpa masalah. Banyak permasalahn yang menghambat laju pertumbuhan kinerja UKM
di Indonesia saat ini. Faktor penghambat kinerja UKM di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 jenis,
yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah
permasalahan yang berasal dari luar UKM itu sendiri misalnya permasalahan kesulitan
akses ke Bank, ketidaktahuan UMKM terhadap cara memperoleh dana dari
sumber-sumber lain selain perbankan dan tidak tersedianya modal pada saat
pesanan datang merupakan beberapa faktor penyebab terhambatnya kinerja UKM di
Indonesia. Dari permasalahan – permasalahan eksternal tersebut, Pemerintah
dituntut untuk lebih memberikan perhatian yang pro terhadap UKM di tanah air.
Dengan mengeluarkan kebijakan – kebijakan dan berbagai tindakan yang nyata
peran pemerintah terhadap perkembangan sektor UKM di tanah air diharapkan akan
semakin maksimal dan tepat sasaran. Faktor yang kedua adalah faktor internal,
permasalahan dari internal UKM itu sendiri tidak kalah beratnya dibandingkan
dengan permasalahan eksternal diatas, permasalahan internal yang dialami UKM di
Indonesia antara lain sulit atau tidak mau mendengar informasi baru sehingga
mematikan usaha, penjual sering kali kurang memperhatikan pembelinya, pelayanan
tidak baik dan tidak jarang sering mengecewakan pembeli, penjual tidak
melakukan nilai tambah apaapa terhadap barang dagangannya, hanya memiliki satu
pemasok karena menganggapnya sebagai pelanggan, perusahaan hanya memiliki satu
produk yang disaingi competitor, memasuki bisnis tanpa memiliki
ketrampilan serta enggan belajar untuk memiliki ketrampilan berbisnis dan kecenderungan
pencampuran antara urusan usaha dengan urusan keluarga, baik dalam pengambilan
keputusan maupun finansial. Permasalahan internal UKM di atas sebagian besar
merupakan permasalahan dalam hal pengorganisasian usaha UKM tersebut.
NB : Tulisan ini diambil dari potongan essay yang pernah ditulis penulis
0 komentar:
Posting Komentar