Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 11 Mei 2015

Antara Kebijakan Pemeintah, Pengorganisasian Dan Kinerja UKM


Perekonomian Indonesia dewasa ini tidak bisa dipisahkan dari peran UKM. Peran UKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia semakin lama semakin signifikan. Penyerapan tenaga kerja, ketahanan dalam keadaan ekonomi yang tidak menentu merupakan sedikit faktor yang mampu membuat UKM semakin berperan dalam perekonomian Nasional. Faktor produksi yang digunakan banyak yang berasal dari dalam negeri sehingga tidak terlalu membutuhkan mata uang asing untuk membelinya. Disamping itu UKM bersifat fleksibel dalam produknya artinya mampu menyesuaikan diri dengan kondisi perekonomian yang sedang krisis maupun dengan kebutuhan masyarakat.
Peran UKM dalam perekonomian semakin nyata terlihat ketika Indonesia didera badai krisis ekonomi. Dari mulai ekonomi krisis dasyat pada tahun 1998 yang membuat banyak perusahaan besar satu persatu mengalami kebangkrutan dan pada krisis – krisis ekonomi setelahnya, UKM di Indonesia mampu bertahan dan justru semakin menjadi tulang punggung dalam perekonomian Nasional. Menurut survey Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM di PDB Nasioanal dari tahun ke tahun menunjukan trend peningkatan. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan. ` Sekitar 99 persen dari jumlah unit usaha di Indonesia berskala UMKM, dan tercatat mampu menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak sekitar 107.507.609 juta tenaga kerja. Sementara, usaha besar menyerap sekitar 3.150.645 pekerja (data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun 2012). Dari data tersebut, secara kasat mata dapat kita lihat betapa besarnya peran usaha sector UMKM dalam mengentaskan pengangguran di Indonesia saat ini. UMKM juga dianggap sangat berpotensi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Data penerimaan pajak tahun 2005 sampai tahun 2012 menunjukkan, sebagian besar penerimaan pajak masih didominasi oleh usaha besar. Pada APBN 2012 misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas ditargetkan sebesar Rp445,7 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan sebesar Rp336,1 triliun yang sebagian besar diperoleh dari usaha besar. Dengan berbagai spesifikasinya, terutama modalnya yang kecil sampai tidak terlalu besar, dapat merubah produk dalam waktu yang tidak terlalau lama dan manajemennya yang relatif sederhana serta jumlahnya yang banyak dan tersebar di wilayah nusantara, menyebabkan UMKM memiliki daya tahan yang cukup baik terhadap berbagai gejolak ekonomi.
Dalam perkembangannya, di Indonsia UMKM diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Micro, Kecil dan Menengah. Dalam pasal tersebut, kriteria UMKM disebutkan dalam Bab IV Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3. Dalam ayat tersebut, kriteria UMKM dijelaskan sebagai berikut :
1.        Usaha Mikro: usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
2.        Usaha Kecil: usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5 milyar.
3.        Usaha menengah: usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dengan jumlah kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp. 50 milyar.
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, pemerintah berkomitmen akan terus mengawal pertumbuhan UKM di Indonesia kedepan dengan terus menerapkan kebijakan – kebijakan yang dipandang pro terhadap para pelaku UKM di Indonesia.
Salah satu bentuk bidang usaha UKM yang saat ini mengalami peningkatan yang signifikan adalah bidang usaha industri kreatif. Industri kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai macam kelompok industri yang masing – masing mempunyai keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan atau lapangan pekerjaan. Menurut Kementrian Perdagangan RI, ada  8 bidang uasaha yang masuk dalam kriteria industri kreatif, yaitu : periklanan, arsitektur, pasar barang seni, desain, fesyen, video, film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio serta riset dan pengembangan.
Namun dalam perjalanannya, UKM khususnya di bidang industri kreatif di Indonesia bukannya tanpa masalah. Banyak permasalahn yang menghambat laju pertumbuhan kinerja UKM di Indonesia saat ini. Faktor penghambat kinerja UKM  di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah permasalahan yang berasal dari luar UKM itu sendiri misalnya permasalahan kesulitan akses ke Bank, ketidaktahuan UMKM terhadap cara memperoleh dana dari sumber-sumber lain selain perbankan dan tidak tersedianya modal pada saat pesanan datang merupakan beberapa faktor penyebab terhambatnya kinerja UKM di Indonesia. Dari permasalahan – permasalahan eksternal tersebut, Pemerintah dituntut untuk lebih memberikan perhatian yang pro terhadap UKM di tanah air. Dengan mengeluarkan kebijakan – kebijakan dan berbagai tindakan yang nyata peran pemerintah terhadap perkembangan sektor UKM di tanah air diharapkan akan semakin maksimal dan tepat sasaran. Faktor yang kedua adalah faktor internal, permasalahan dari internal UKM itu sendiri tidak kalah beratnya dibandingkan dengan permasalahan eksternal diatas, permasalahan internal yang dialami UKM di Indonesia antara lain sulit atau tidak mau mendengar informasi baru sehingga mematikan usaha, penjual sering kali kurang memperhatikan pembelinya, pelayanan tidak baik dan tidak jarang sering mengecewakan pembeli, penjual tidak melakukan nilai tambah apaapa terhadap barang dagangannya, hanya memiliki satu pemasok karena menganggapnya sebagai pelanggan, perusahaan hanya memiliki satu produk yang disaingi competitor, memasuki bisnis tanpa memiliki ketrampilan serta enggan belajar untuk memiliki ketrampilan berbisnis dan kecenderungan pencampuran antara urusan usaha dengan urusan keluarga, baik dalam pengambilan keputusan maupun finansial. Permasalahan internal UKM di atas sebagian besar merupakan permasalahan dalam hal pengorganisasian usaha UKM tersebut. 

NB : Tulisan ini diambil dari potongan essay yang pernah ditulis penulis

0 komentar:

Posting Komentar